Thursday, June 9, 2016

Hal untuk dipertimbangkan saat membeli Rumah : Bagian 1


Beberapa hal berikut patut dipelajari dan dipersiapkan dengan cermat sebelum memutuskan pilihan pada tawaran membeli rumah:

ü  Harga jual

ü  Biaya proses KPR

ü  Kelengkapan dokumen

ü  Spesifikasi Bangunan

ü  Resiko


... Harga Jual

Jangan terkecoh dulu saat melihat brosur harga jual rumah.

Harga yang disampaikan ataupun yang tertera dalam tabel harga dan angsuran kadang bukan harga net. Bisa saja juga awalnya dianggap bahwa setelah harga disepakati, tidak akan ada lagi pengeluaran biaya. Ini keliru karena ada biaya lain yang masih tetap ditanggung. Sekalipun ini pembebanannya pada saat proses akhir (saat proses akad kredit) tetap saja ini bisa dianggap sebagai harga untuk mendapatkan rumah impian.

Developer disamping memasukan harga dan tabel rencana angsuran, juga menyertakan biaya yang telah masuk atau belum masuk dalam harga jual:

Beberapa item yang perlu dipertimbangkan yakni

·         Pajak Pertambahan Nilai

·         Biaya akta jual beli (AJB)

·         Biaya balik Nama

·         Biaya adminstrasi

·         Biaya proses KPR yang ketentuannya ditetapkan oleh pihak Bank penyedia kredit

·         Izin mendirikan bangunan

·         Sertifikat hak guna bangunan

·         Biaya peningkatan mutu

Developer menerapkan kebijakan berbeda untuk tiap item biaya. Untuk itu Perlu benar-benar disimak penjelasan perlakuan atas item diatas. Nilainya bisa besar dan menambah kepusingan sendiri. Bagaimanapun bisnis tetaplah bisnis, bukan urusan sosial. Prinsip dasar bisnis tetaplah untuk mencari untung sebesar-besarnya.

Kelengkapan dokumen

Siapkan dokumen ini sebelumnya . ketidaklengkapan dokumen bisa menjadi batu sandungan dalam memproses transaksi. Beberapa developer bahkan mensyaratkan penyerahan dokumen beberapa hari setelah uang muka disetorkan. Bila tidak maka uang tanda jadi dinyatakan hangus/tidak dapat diklaim kembali.

Fotokopi KTP pemohon : fotokopi NPWP/SPT; Fotokopi Kartu Keluarga; slip gaji/keterangan penghasilan

bila telah berkeluarga maka

Fotokopi (suami/istri); Fotokopi surat nikah, dan bila cerai maka fotokopi surat nikah digantikan dengan fotokopi akta cerai. 

Beberapa dokumen ini kadang kita abaikan, maklum penggunaanya jarang, hanya beberapa kali saja dalam setahun, bahkan dalam satu tahun bisa jadi tidak sama sekali dipakai. Akibatnya kita tidak menaruh prioritas atas arsip dokumen ini. 
Nanti saat dibutuhkan baru keberadaanya menjadi proritas untuk dikumpulkan dan dilengkapi. Jadi perlu bijak dalam mengurus dan menyimpan arsip/dokumen keluarga.

1 comment:

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    ReplyDelete

Please leave acomment.
I`ll Reply it soon

Please leave comment. I`ll Reply it soon

Subscribe via Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner