Dari kertas
absen ke mesin ceklok lalu ke system HRIS : BAGIAN 1
Kawan
saya menceritakan hal ini.. saya ingin bercerita kepada anda.
Kawan saya ini tengah menjalani kerja praktek disebuah perusahaan.
Diperusahaan sebenarnya telah disediakan mesin absen, namun itu hanya berlaku
untuk karyawan, bukan untuk anak magang… (kasian
juga ya..maklum baru magang). Sebagai bukti kehadirannya ditempat magang,
ia mengisi absen manual pada selembar kertas yang berisikan informasi jam
kehadiran dan pulang dan lalu ditandatangani didepan security sebagai pihak
yang membuktikan kebenaran isian data.
Gambar 1 |
Mari kita lanjutkan ceritanya tentang .... (klik pada kata BACA SELENGKAPNYA)...
– mesin
absen dan kertas absen?
Sumber gambar 1:
Perbedaanya yang satu bersifat tradisional
(manual), sedangkan yang satunya automatis. Manual karena form pada lembar
kertas absen harus diisi dengan tulis tangan, dan biasanya ada banyak form yang
harus diisi. Pada mesin checkclock, untuk yang taraf paling bawah biasanya
cukup dengan menekan nomor ID pada tombol yang telah tersedia. Biasanya juga
dilengkapi dengan alat pengenal finger print. Cukup tempelkan jari pada bagian
mesin, maka catatan kehadian akan terecord secara otomatis. Jadi pada pokoknya
perbedaannya adalah Yang satu berbasis kertas, satunya lagi terformat dalam
bentuk elektronik. (baca cerita unik
mesin checklock…); referensi gambar 2 : ganbar 2 : mesin ceklock |
Tentu saja dari segi fungsi keduanya sama, sebagai alat
kontrol untuk memastikan semua pihak yang berkontrak dengan perusahaan-
karyawan dan anak magang- benar-benar hadir dikantor. Yang saya maksud dengan
berkontrak adalah bahwa ada kesepakatan hak dan kewajiban yang dituangkan dalam
kontrak - surat keputusan pengangkatan
sebagai karyawan dan juga surat
kesepakatan penerimaan untuk magang.
Dari segi kewajiban, karyawan mesti tunduk pada ketentuan
yang dipersyaratkan oleh perusahaan, dalam hal ini salah satunya adalah harus
hadir dan pulang sebagaimana ketentuan jam kerja perusahaan. Kontrak juga
selanjutnya memberi hak legal bagi perusahaan untuk memberikan sanksi bila
karyawan melanggar ketentuan jam kehadiran- datang terlambat atau pulang lebih
cepat. Misalnya saja pemotongan tunjangan kehadiran , jumlah hari cuti dan
malahan bisa juga berupa surat peringatan. Perusahaan memang dipandang sebagai nexus of contract- baca http://financeprofessor.com/notes-for-classes/nexus-of-contracts/-,
bahwa semua pihak terikat pada satu kontrak kesepakatan.
Untuk menilai tingkat kepatuhan karyawan mengenai jam kerja,
atau pada jam berapa seorang karyawan dating atau pulang, personalia HRD tidak
disibukkan lagi dengan mengutak atik ribuan kertas absen. Semua bisa ditampilkan
pada layar monitor. Jadi penerapan mesin ceklok mengurangi waktu pengolahan
data dan sebagai hasilnya pengolahan
data bisa menjadi lebih akurat. Juga tidak perlu lagi dipusingkan oleh biaya
pembelian kertas absen.
Lalu katanya belakangan ini mulai diterapkan hris. Apa ini? Akan ditulis pada bagian berikutnya. Selamat
membaca
No comments:
Post a Comment
Please leave acomment.
I`ll Reply it soon